Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan (SP3) terdiri dari:1. RencanaPembangunan Jangka Panjang (RPJP),2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RENSTRA)3. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RENJA).
What
|
Why
|
How
|
Eco Airport adalah Kebijakan Lingkungan
yang ramah di dalam airport dan juga di daerah sekitar Bandara tersebut.
|
Hal
ini sangat diperlukan untuk mengurangi hal yang menyebabkan kerugian untuk
bandara maupun warga yang tinggal di sekitar badara tersebut.
Manfaat
dari adanya Eco airport adalah :
a.
Mampu mengurangi penggunaan bahan berbahaya bagi dunia, semisal CO2;
b.
Menghemat penggunaan air dan listrik karena digunakan sumber daya Solar
system yang membantu juga memperpanjang umur dari lampu dan alat listrik
lainnya;
c.Membantu
mengurangi polusi sampah karena adanya system daur ulang yang diterapkkan
oleh bandara dengan penyediaan tempat sampah sesuai jenisnya.
|
Hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat eco airpot adalah :
a.
Semua element yang terkait dalam bandara harus memiliki tugas dan kecakapan
dalam mencapai tujuan utama yang diterapkan dalam eco airport.
b.
Memperbaiki dan mengganti alat dan perangkat pendukung baik di area bandara
atau sekitarnya dengan perangkat yang memiliki kemampuan yang hemat energy.
c.
Memiliki persyaratan tekhnis, keamanan dan keselamatan.
d.
Melaksanakan fungsi penunjang, dan mengadakan prinsip least cost economy.
e.
Memperhatikan adanya AMDAL untuk daerah sekitaran bandara.
f.
Meningkatkan pelayanan baik di dalam bandara atau di sekitaran bandara yang
akan membuat kenyamanan bagi para penumpang dan juga bagi para pegawainya.
|
a. Menurut peraturan Menteri Perhubungan
No.41/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Otoritas Bandar Udara bahwa tugas dari Kantor Otoritas Bandara adalah
melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penerbangan bandar udara
termasuk bidang pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
|
Instruksi
tersebut dikeluaran melalui surat nomor AU. 105/1/4/DRJU-212 oleh Dirjen
Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti pada 5 Maret 2012, kepada para Kepala
Bandara dan PT. Angkasa Pura 1 dan 2.
Dasar
dari instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
U/dara nomor : SKEP 124/VI/2009 tentang pedoman pelaksanaan Bandar Udara
Ramah Lingkungan (Eco airport). Pelaksanaan Eco Airport ini juga untuk
menindaklanjuti kegiatan Workshop Implementasi Eco Airport yang telah
dilaksanakan pada 17-18 Nopember 2011 lalu di Malang.
|
Hal
yang terjadi bila tidak adanya dukungan dari Bandara dan pemerintah bila
tidak menerapkan system Eco Airport antara lain; a. Terjadinya peningkatan
polusi dan emisi gas buang dari semua pesawat.
b.
Meningkatnya kebisingan yang ditimbulkan dari pesawat dan perangkat yang
digunakan oleh bandara terhadap wilayah sekitar.
c. Kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan oleh bandara.
d.
Kurangnya animo dari masyarakat dalam menggunakan moda transportasi udara
akibat tidak adanya rasa aman dan nyaman dari pihak bandara dan juga maskapai
penerbangan.
|
Sumber :
a. https://www.icao.int/APAC/Meetings/2013_AOP_WG1/IP%207,%20AI%204%20eco-airport.pdf
b. http://ppid.dephub.go.id/files/rpjp2005-2025.pdf
c. http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/1544
d. http://bandara.id/bandara-udara/undang-undang-penerbangan-no-1-tahun-2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar